Semarang (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, menegaskan Forum Konsultasi Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (10/5), belum memutuskan akan memberi pengampunan kepada mantan Presiden Soeharto. "Tidak benar sudah ada keputusan akan memberi pengampunan kepada Pak Harto. Dalam pertemuan Rabu malam, Presiden meminta masukan dari pimpinan lembaga negara," kata Ketua MPR di Semarang, Kamis. Dalam pertemuan tersebut memang mencuat sejumlah pendapat, antara lain Tap MPR Nomor 11/1998 yang memberi amanat untuk pengusutan kasus KKN Pak Harto sudah tidak berlaku, sebab Tap MPR ini tidak memiliki landasan undang-undang. Pendapat lain, katanya, meminta MPR mencabut Tap MPR tersebut. Namun menurut Hidayat, MPR tidak memiliki kewenangan konstitusional melakukan hal itu. "Jadi sepanjang Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 masih ada, ketentuan itu harus ditaati. Ketentuan tersebut juga masih dikuatkan dengan Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003," katanya seusai memberi sambutan sarasehan pendidikan yang diadakan DPW PKS Jateng. Ia menegaskan, Tap MPR masih tetap berlaku namun eksekusi untuk membuat keputusan pengampunan Pak Harto berada di DPR dan Presiden melalui undang-undang yang dibuat. Menurut dia, jika ingin menyelesaikan kasus Pak Harto yang kini sedang sakit, itu harus dilakukan secara komprehensif, misalnya dengan melakukan cara, seperti ketika merehabilitasi Presiden Soekarno melalui Tap MPR Nomor 5/2003. Hidayat mengemukakan, dalam pertemuan memang mencuat pertimbangan kemanusiaan, karena itu bila ada undang-undang yang mengatur pengampunan Pak Harto harus dibarengi dengan kewajiban Pak Harto untuk meminta maaf atas kesalahan di masa lalu. Selain itu, menurut dia, Pak Harto juga harus menyerahkan yayasan-yayasan dimilikinya kemudian melalui Kejaksaan Agung, yayasan itu dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, Presiden Yudhoyono pada Rabu malam mencatat semua masukan dan pendapat dari para pimpinan lembaga tinggi negara, namun belum ada keputusan memberi pengampunan kepada Pak Harto. (*)

Copyright © ANTARA 2006