Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Jaksa KPK Masmudi pada Kamis (12/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka AL (Abdul Latif) ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Abdul Latif yang siap dibuktikan oleh tim jaksa di persidangan sejumlah Rp41 miliar.

"Penerapan pasal TPPU tentu menjadi salah satu instrumen KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang dinikmati para koruptor," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai bupati. Diduga Abdul Latif menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya.

Mengenai dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul Latif disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama menjabat sebagai bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif juga diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya, keluarga ataupun pihak lainnya.

Dalam proses pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan dugaan TPPU yang diduga dilakukan Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Mengenai dugaan TPPU, Abdul Latif disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Abdul Latif telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023