Pekanbaru, (ANTARA News) - Enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Riau diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena lokasi kebun enam perusahaan itu berada di pintu keluar Indonesia. "Keenam perusahaan yang selalu bermasalah dengan kebakaran lahan yakni PT Perkebunan Nusantara V, PT Ivo Mas Tunggal, PT Sekatul Mas, PT Satria Perkasa Agung, PT Adei Plantation dan PT Rokan Rimba Lestari," ujar Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Rachmat Witoelar di Pekanbaru, Rabu (10/5) malam. Ia mengeluarkan pernyataan tersebut usai menyaksikan deklarasi dan penandatangan surat pernyataan penghentian pembakaran hutan dan lahan bersama 87 perusahaan baik yang bergerak dalam bidang perkebunan, Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari empat provinsi di Sumatera masing-masing Riau, Jambi, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Menurut dia, pihaknya merasa perlu mengingatkan hal itu, karena keenam perusahaan tersebut lokasinya paling dekat dengan negara tetangga, Malaysia dan Singapura. "Karena paling dekat, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi keenam perusahaan itu, potensi penyebaran asap ke negeri tetangga bisa lebih cepat terjadi," ujar menteri. Ia menambahkan. keenam perusahaan beroperasi di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir dan Kota Dumai. Selama ini persoalan "ekspor" asap dari wilayah Riau ke negeri tetangga kerap menimbulkan komplain dari Malaysia dan Singapura. Menurut dia, masalah asap yang dimunculkan dari kebakaran hutan dan lahan juga bisa menjadi ancaman serius bagi kelangsungan ekonomi yang bertumpu pada perkebunan, mengingat isu kelestarian lingkungan jika terus diisukan miring, bisa membuat produk perkebunan Indonesia tertekan pasarannya di dunia internasional. Ia mengatakan, Riau juga harus berhati-hati terhadap persoalan asap ini, karena tahun 2005 lalu hampir 90 persen "ekspor" asap ke negara tetangga berasal dari Riau dari total luas areal yang terbakar mencapai 20.083 hektare. (*)
Copyright © ANTARA 2006