Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Kolektif Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Sikap Kosgoro juga (terkait sistem pemilu) proporsional harus tetap dilakukan secara terbuka karena itu adalah hak rakyat untuk menentukan siapa yang masyarakat inginkan, masyarakat percayai untuk menjadi perwakilannya," kata Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Laksono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Menurut ia, upaya perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagai suatu langkah kemunduran demokrasi yang dikhawatirkan dapat berimbas pada perampasan hak-hak rakyat lainnya ke depannya.

"Jadi, nanti masyarakat bukan lagi memilih presiden, masyarakat hanya memilih partai, lalu partai memilih MPR-nya, dan MPR-nya memilih presiden. Kita kembali pada kemunduran-kemunduran demokrasi," ujarnya.

Untuk itu, kata Dave, PPK Kosgoro 1957 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak uji materi pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

"Kita minta MK jangan memberangus hak rakyat, jangan rusak konstitusi yang sudah disempurnakan melalui pengorbanan sejumlah rekan-rekan saat reformasi hingga berakibat hilangnya hak rakyat itu," kata anggota Komisi I DPR RI itu.

Selain itu, lanjut Dave, PPK Kosgoro 1957 juga meminta para penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP tidak menambah kegaduhan dan tetap berkonsentrasi melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan UU Pemilu.

"Untuk tetap berfokus dan tidak membuat statement-statement atau juga kebijakan di luar dari otoritasnya dan tetap para penyelenggara pemilu bersikap netral, tidak memihak pada salah satu sisi, tapi terus membangun suasana dan semangat demokrasi yang sehat," paparnya.

Ia menjelaskan pada prinsipnya PPK Kosgoro 1957 menyatakan sikap mendukung Partai Golkar bersama dengan Partai Gerindra, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, dan PPP dalam mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

"Kami semua sepakat dengan delapan partai itu, bahwa kita ini mengawal konstitusi, membela kepentingan rakyat dan juga kita yakin bahwa apa yang kita perbuat merupakan yang terbaik dan juga ini adalah satu proses yang telah dilakukan selama lebih dari 20 tahun," tuturnya.

Dave juga meyakini MK nantinya akan menolak uji materi pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana putusan MK pada 2008.

"Jadi, kami pun bingung kenapa ini masih berlanjut, kenapa masih dibahas karena MK sudah final and binding, tidak perlu lagi dilanjutkan, bahkan sudah kewajiban untuk MK menolak judicial review ini," kata Dave.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023