"Pastinya argumentasi kegentingan memaksa yang dinyatakan pemerintah akan menjadi pertimbangan DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan," kata Christina Aryani dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan Badan Legislasi DPR RI akan membahas Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Urgensi penerbitan pasti akan menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan menerima atau menolak Perppu Ciptaker.
Baca juga: Pengamat: Perppu Ciptaker jaga momentum investasi
Baca juga: Menaker diminta perluas dialog susun PP dari Perppu Cipta Kerja
Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Ciptaker. Perppu itu sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global saat ini dan ke depan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Indonesia membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis.
Indah menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Ciptaker. Pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Kedua, kata dia, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, mendapat imbalan, perlakuan yang adil, dan layak dalam hubungan kerja.
Tujuan selanjutnya, kata dia, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi, UMKM, dan industri nasional. Terakhir, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan proyek strategis nasional.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023