Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Manajemen Arema FC menyatakan menghormati keputusan PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait penjadwalan ulang gelaran laga perdana putaran kedua kompetisi Liga 1 melawan Borneo FC.
Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa laga melawan tersebut sesungguhnya akan digelar di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Januari 2023.
"Kami menghargai (keputusan penyelenggaraan pertandingan), kami menyerahkan keputusan pada LIB untuk melakukan penjadwalan ulang pertandingan pekan ke-18," kata Tatang.
Dikutip dari laman PT LIB, pertandingan antara Arema FC melawan Borneo FC yang rencananya digelar di Stadion Jatidiri tersebut, berstatus ditunda. Pada hari yang sama, Persija Jakarta akan menghadapi Bali United di Stadion Patriot Chandra Bhaga, Bekasi, Jawa Barat.
Laga antara Arema FC melawan Borneo FC, sebelumnya akan digelar pada 16 Januari 2023 di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Jawa Tengah. Namun, pemerintah daerah setempat tidak memberikan izin penggunaan stadion untuk kandang Arema FC pada putaran kedua Liga 1.
Kemudian PT LIB melakukan perubahan jadwal dan memajukan pertandingan pada 15 Januari dengan lokasi di Stadion Jatidiri, Semarang. Namun, kembali pihak pemerintah daerah setempat tidak mengizinkan tim Singo Edan berlaga di stadion tersebut.
Baca juga: Arema FC lakoni laga perdana putaran kedua di Semarang
Tatang menambahkan, terkait bagaimana hasil penjadwalan ulang yang dilakukan oleh PT LIB untuk laga antara Singo Edan melawan Borneo FC tersebut, Arema FC menyatakan siap mengikuti dan bermain di manapun.
"Pada prinsipnya Arema FC siap untuk bermain dimanapun pertandingan digelar," ujarnya.
Arema FC dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI terkait peristiwa tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Keputusan itu merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
Selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp 250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.
Baca juga: PSSI: Liga 2 2022-2023 dihentikan dan Liga 1 2022-2023 tanpa degradasi
Baca juga: Polisi apresiasi steward jaga laga Persib vs Persija berlangsung aman
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2023