“Dari total temuan dana desa tahun 2022 sebesar Rp7,4 miliar lebih pada tahun 2022, sebesar Rp1 miliar lebih telah berhasil dikembalikan ke kas daerah,” kata Zakaria.
Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Desember 2022 telah berhasil mengembalikan temuan dana desa sebesar Rp1 miliar lebih dari sejumlah aparatur desa di kabupaten setempat terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan dana desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria di Meulaboh, Kamis mengatakan pengembalian dana tersebut ke kas daerah dilakukan setelah pihaknya melakukan audit terkait pengelolaan dana desa di Aceh Barat.
“Dari total temuan dana desa tahun 2022 sebesar Rp7,4 miliar lebih pada tahun 2022, sebesar Rp1 miliar lebih telah berhasil dikembalikan ke kas daerah,” kata Zakaria.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah sisa temuan pengelolaan dana desa yang masih terus diupayakan pengembaliannya ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencapai sebesar Rp6,4 miliar lebih.
Temuan dana desa sebesar Rp7,4 miliar lebih tersebut setelah petugas auditor melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat, setelah sebelumnya dilaporkan penggunaannya oleh aparatur desa.
Setelah dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, kata dia, petugas auditor menemukan sejumlah persoalan terkait pengelolaan dana desa.
Diantaranya seperti kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai pembayaran atau peruntukan, tidak sesuai administrasi, serta diduga ada penggunaan anggaran yang diduga fiktif.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Inspektorat Kabupaten Aceh Barat kemudian melakukan pemanggilan kepada sejumlah aparatur desa guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban, terkait hasil temuan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diterbitkan oleh Inspektorat Aceh Barat.
“Saat ini kami terus berupaya mengembalikan hasil temuan dana desa ini kepada para pihak yang bertanggungjawab khususnya kuasa pengguna anggaran di desa, agar dana tersebut segera dikembalikan ke kas daerah,” kata Zakaria.
Menurutnya, apabila aparatur desa yang bertanggungjawab tidak mengembalikan hasil temuan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, maka dipastikan akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi, kebanyakan temuan atau masalah dana desa ini kami diduga banyak faktor, ada yang tidak sengaja maupun diduga karena unsur kelalaian atau kesengajaan,” kata Zakaria.
Sebagai bentuk pembinaan dari pemerintah daerah, kemudian Inspektorat Aceh Barat meminta agar semua temuan auditor terkait pengelolaan dana desa agar dikembalikan ke kas daerah, guna menghindari berbagai persoalan hukum di kemudian hari, demikian Zakaria.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023