Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan empat perkara tindak pidana secara keadilan restoratif atau restorative justice di provinsi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penuntutan empat perkara yang dihentikan tersebut semuanya tindak pidana penganiayaan.
"Empat perkara tersebut masing-masing ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen, Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kejaksaan Negeri Simeulue, dan Kejaksaan Cabang Negeri Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis mengatakan persetujuan penghentian penuntutan empat perkara melalui keadilan restoratif dilakukan secara virtual, diikuti jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dan para kepala kejaksaan negeri.
Empat perkara tersebut yakni atas nama tersangka Fahmi bin Idris, ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen. Tersangka dijerat Pasal 351Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Kemudian, atas nama tersangka Ramadansyah Putra bin Abu Rahmad, ditangani Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) dan (4) KUHPidana tentang penganiayaan.
Berikutnya, tersangka atas nama Hendri Sihotang bin Asber, ditangani Kejaksaan Negeri Simeulue. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga
Serta tersangka atas nama Rasidah binti Alm Saman, ditangani Kejaksaan Cabang Negeri Bakongan. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
"Penghentian enam perkara secara keadilan restoratif tersebut dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban. Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali.
Ali Rasab Lubis mengatakan perdamaian para tersangka dengan korban diketahui masyarakat di lingkungan mereka. Perdamaian tersangka dengan korban mendapat respons positif masyarakat
"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Ali Rasab Lubis.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023