Jakarta (ANTARA News) - Gau Azis, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), dipidana penjara lima tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, karena dinilai membantu kejahatan korupsi di Bank BNI Wilayah 12 Jakarta Kota. Vonis itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU Azis Husein yang meminta majelis memvonis terdakwa tujuh tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai RH Suseno itu menilai terdakwa telah membantu pembuatan surat keterangan palsu yang menyatakan bahwa sertifikat tanah yang dijadikan jaminan kredit pinjaman oleh saksi Masduki yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah dalam pengurusan di Kantor BPN Jakarta Timur. Tindakan itu berawal dari pengajuan CV Barokah Jaya Abadi pada 12 Oktober 2000 kepada PT Bank BNI Wilayah 12 Jakarta Kota sebesar Rp6 miliar. Dana itu disebutkan sebagai kredit tambahan sebagai modal kerja atas kredit yang telah diterima sebelumnya sebesar Rp700 juta untuk pembelian tiga buah kapal. Dalam mengajukan permohonan tambahan kredit dimaksud, termasuk dalam jaminan adalah tiga bidang tanah seluas kurang lebih 27.000 meter persegi yang terletak di Raya Cakung Cilincing tanpa seijin dan sepengetahuan PT Sukabumi Trading Coy atau keluarga Sudirman sebagai pemilik tanah tersebut. Permohonan pengajuan tambahan kredit itu kemudian ditangani oleh Relationship Manager Bank BNI wilayah 12 Jakarta, yaitu Gita Yurnalisa. Saksi Masduki kemudian disarankan oleh Gita Yurnalisa untuk melampirkan surat pernyataan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan surat dari notaris yang menyatakan seolah-olah sertifikat tanah sedang diurus di BPN Jakarta Timur sehingga layak dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit tambahan. Terdakwa Gau Azis yang kemudian bekerjasama dengan Gita dan Masduki membuat surat pernyataan dari BPN tersebut. Dengan bantuan Gita, CV Barokah Jaya Abadi berhasil mendapatkan kredit tambahan senilai Rp4,3 miliar pada 14 Desember 2000 walaupun kemudian pada kenyataannya uang itu tidak pernah digunakan membeli kapal sesuai dengan permintaan. Setelah CV Barokah Jaya berhasil mendapatkan kucuran tambahan kredit tersebut, uang itu digunakan oleh Masduki dan Gita untuk dipergunakan bagi kepentingan pribadi. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp4,3 miliar dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 43 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke satu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain pidana penjara lima tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara dan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp4,3 miliar ditanggung renteng dengan Gita Yurnalisa, Masduki dan Virgo Pahlevi, adik Gita Yurnalisa. Menanggapi putusan hakim tersebut, Gau Azis menyatakan banding. Dalam persidangan terpisah yang berlangsung Rabu (10/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Gita Yurnalisa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp1,050 miliar subsider satu tahun penjara. Gita pun mengajukan banding atas putusan tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006