Jakarta (ANTARA News) - Terpidana mati Gunawan Santosa hanya membayar Wahyudin, sipir LP Cipinang, sebesar Rp2,5 miliar, padahal sebelumnya disebut-sebut menyuap sipir Rp100 juta.
"Gunawan minta agar Wahyudin membuat kunci duplikat dengan imbalan uang Rp2,5 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Jakarta, Rabu,
Selain uang, Gunawan juga berjanji membantu Wahyudin mendirikan usaha wartel dan biliar, katanya.
Wahyudin menjadi tersangka atas kaburnya terpidana mati pembunuhan berencana terhadap mertuanya yang juga Dirut PT Asaba, Budyharto Angsono, 2003 lalu.
Polres Jakarta Timur sempat menyebutkan bahwa Gunawan membayar sipir sebesar Rp100 juta dalam membantunya kabur dari penjara, namun belum diketahui apakah uang Rp2,5 juta itu merupakan bagian Rp100 juta, seperti yang dijanjikan Gunawan atau uang khusus untuk penggandaan kunci sel dan kunci blok.
Menurut Ketut, usai menerima uang dari Gunawan, Wahyudin membuatkan dua kunci duplikat yakni kunci sel yang ditempati Gunawan dan kunci Blok C LP Cipinang.
Dalam pemeriksaan, Wahyudin mengaku bahwa kedua kunci itu digandakan di tukang kunci pinggir jalan di wilayah Jakarta Timur, namun polisi tidak menemukan tukang kunci yang dimaksud karena sudah pindah lokasi.
Ketut juga mengatakan, saat Gunawan kabur, Wahyudin sedang bertugas di sekitar blok lain dan pura-pura tidak tahu kalau Gunawan sedang berupaya untuk kabur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Tejo Subayo meyakini masih adanya tersangka baru selain Wahyudin.
Wahyudin dijerat dengan Pasal 419 KUHP yakni penyuapan dan Pasal 426 KUHP tentang usaha memberikan kemudahan kepada narapidana untuk kabur.
Gunawan diketahui telah kabur dari selnya Blok C No 110 LP Cipinang, Jumat (5/5) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, padahal ia ditempatkan di sel khusus dengan pengamanan berlapis.
Gunawan divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Utara pada 24 Juni 2004 karena terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Dirut PT Asaba, Budhiyarto Angsono dan pengawalnya, Prada Edi Siyep (anggota Kopassus TNI AD), pada 2003.
Terpidana mati ini pernah kabur dua kali dari tahanan dan sempat
mengoperasi wajahnya, namun akhirnya tertangkap lagi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006