Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Daerah (Pemda) didesak segera dan serius membenahi pasar tradisional yang ada di sekitarnya agar tidak kalah bersaing menghadapi pasar ritel modern yang akan semakin terbuka pada perdagangan bebas 2010. "Pasar tradisional selama ini tidak dibina dengan baik, keamanannya, kenyamanannya, kebersihannya, sehingga kalah bersaing dengan pasar ritel modern," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan, di Jakarta, Rabu, usai pertemuan industri kecil dan menengah (IKM) pangan dengan pengelola pasar ritel modern. Hal itu dinilai penting oleh Thomas, tidak hanya karena pemerintah tidak bisa menghalang-halangi pertumbuhan pasar ritel modern, apalagi menjelang perdagangan bebas 2010, tapi juga agar IKM pangan yang ada tidak berbondong-bondong hanya membidik untuk jadi pemasok di ritel modern. Menurut dia, perbaikan fasilitas dan penataan pedagang yang bagus di pasar tradisional harus dilakukan pemda yang kebanyakan memiliki pasar tradisional, seperti perbaikan sarana kebersihan, penerangan lampu, kenyamanan, dan lain-lain. Dengan demikian, kata dia, tidak hanya konsumen yang akan semakin nyaman berbelanja di pasar tradisional, tetapi juga pedagang terutama usaha kecil dan menengah bisa berkembang dalam menghadapi persaingan dengan ritel modern yang sudah masuk ke pelosok dalam bentuk "mini market", seperti Indomaret, Alfamart, K-Mart, dan lain-lain. Menurut dia, pemerintah dan pemda harus menjadikan pasar tradisional sebagai ujung tombak pemasaran produk nasional yang sebaiknya dibiayai pemerintah pada awalnya. Namun bila sudah terbentuk keagenannya bisa dikelola swasta sehingga biaya perawatan bisa dikenakan ke pengelola. Diakuinya pasar ritel modern berkembang karena sekitar 12 persen konsumen menengah ke atas kebanyakan berbelanja di pasar modern tersebut, sehingga banyak pembeli pun ikut berbelanja di tempat tersebut yang mendorong para pemasok termasuk IKM kecil berdesakan ingin menjadi pemasok di ritel tersebut. Padahal, kata Thomas yang juga Ketua Kompartemen Distribusi Kadin Indonesia, potensi pasar terbesar untuk IKM pangan ada di pasar tradisional yang jumlahnya mencapai 73 persen dari total pasar di Indonesia. Selain itu, akibat makin banyaknya pemasok lokal ingin memasukkan barangnya ke ritel modern, maka pengelola ritel modern tersebut menerapkan banyak persyaratan antara lain "listing fee" atau uang pendaftaran yang besarnya beragam dan memberatkan IKM pangan. "Kalau saya berpendapat sebaiknya `listing fee` itu diatur pemerintah agar tidak memberatkan pemasok, apalagi `listing fee` itu tidak menjamin produk yang dipasok tidak akan terlempar dari ritel modern akibat tidak laku," kata Thomas.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006