Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada korban kecelakaan total sebesar Rp44,7 miliar selama Januari hingga Desember 2022.
"Para penerima santunan itu tersebar di tiga wilayah kerja, meliputi Provinsi Sulut, Maluku Utara, dan Gorontalo," kata Kepala PT Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam, di Manado, Rabu.
Amaluddin mengatakan dari total santunan yang diserahkan tersebut, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp25,1 miliar, luka-luka Rp18,6 miliar, cacat tetap Rp605 juta, dan biaya penguburan Rp36 juta.
Baca juga: Jasa Raharja Sultra salurkan santunan Rp25,2 miliar sepanjang 2022
“Dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik 8,52 persen atau Rp3,5 miliar,” katanya.
Dengan adanya kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, dia mengimbau masyarakat saat berkendara agar mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan berkendara.
Dia menambahkan, dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Baca juga: Jasa Raharja Sulsel salurkan santunan kecelakaan Rp75 miliar
Dengan demikian, dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan pemberian santunan dengan cepat.
“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.
Baca juga: Jasa Raharja Banten berikan santunan korban kecelakaan odong-odong
Terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit, pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta, sedangkan santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023