Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Agung Laksono, dan Ketua MPR Hidayat Nurwahid, segera menentukan status mantan Presiden Soeharto, seperti dengan memberikan abolisi, mengingat pengabdian dan jasa-jasa besar yang disumbangkannya kepada bangsa dan negara. "Selagi Pak Harto masih hidup, maka statusnya harus segera ada ketegasan dan kepastian, dan tidak boleh digantung seperti sekarang karena akan menjadi preseden buruk di kemudian hari," tegas mantan Kepala BAIS TNI itu saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Rabu. Ditegaskannya, putusan politik tentang status Soeharto tidak akan menimbulkan polemik, apalagi sampai menimbulkan gejolak, jika pemerintah dan DPR berani mengambil keputusan tegas dan berani mengenai status Soeharto. "Namun bangsa dan negara ini akan malu, dan menjadi preseden buruk di kemudian hari, kalau status Pak Harto tidak ditentukan selagi yang bersangkutan masih hidup, mengingat beliau berjasa besar bagi bangsa dan negara, serta telah memimpin bangsa dan negara ini dalam waktu yang cukup lama," katanya. "Pemerintah, DPR, dan MPR, tidak perlu takut dalam mengambil keputusan mengenai status Pak Harto. Presiden dan DPR yang dipilih rakyat harus berani dan tegas dalam mengambil putusan yang berkaitan dengan status Pak Harto, dan pemerintah jangan menjadi goyah hanya karena ada tekanan-tekanan politik," tegasnya. Karenanya, ia kembali meminta agar status mantan Presiden Soeharto tidak diambangkan, apalagi karena faktor tekanan politik. "Saya yakin rakyat Indonesia pasti senang jika status Pak Harto segera ditetapkan, tidak diambangkan seperti sekarang ini," kata jenderal yang banyak menghabiskan karir militernya di bidang intelijen itu. Sementara itu, Kapuspen TNI Laksda M Sunarto juga menegaskan bahwa TNI mendukung keputusan politik apapun yang diambil oleh negara mengenai status mantan Presiden Soeharto. "Politik TNI adalah politik negara. Karenanya, apapun putusan yang diambil oleh negara, TNI tunduk dan mendukung putusan tersebut," katanya saat mengunjungi redaksi LKBN ANTARA, di Jakarta, Rabu. Dia juga menegaskan bahwa TNI tidak pada posisi mencampuri proses hukum yang tengah berlangsung atas mantan Presiden Soeharto.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006