Jakarta (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) secara resmi menggelar seleksi administrasi ribuan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memperkuat penyuluhan KB (PKB) di lapangan.

“BKKBN telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dalam seleksi PPPK formasi tahun 2022 tersebut,” kata Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tavip menuturkan bahwa hingga Sabtu (7/1), sudah terdapat 12.585 pelamar dari 4.213 formasi yang dibuka. Seleksi administrasi untuk formasi Tahun 2022 itu, dilakukan secara akuntabel dan objektif supaya seleksi di seluruh provinsi tetap akuntabel dan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

Tavip turut mengatakan terkait dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dan sosialisasi SK tentang Penyederhanaan Prosedur Kerja di Tahun 2023, tidak akan ada lagi koordinator dan sub-koordinator melainkan kelompok kerja (Pokja).

Baca juga: Kepala BKKBN pantau langsung penurunan stunting 2023 di Aceh

Baca juga: BKKBN kawal pembuatan Pergub Stunting dan KBPP di Jateng

"Saya mengimbau, saya menyarankan, teman-teman semua bekerja objektif. Ini sudah dikonsultasikan ke Kementerian PAN dan RB. Artinya dari sisi objektivitas ini sudah dikonsultasikan," katanya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia BKKBN Viktor Siburian menambahkan sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023, BKKBN membuka pendaftaran seleksi CASN PPPK untuk ribuan formasi di seluruh Indonesia yang terdiri dari Ahli Pertama Penyuluh KB dan Terampil Penyuluh KB.

Secara keseluruhan hingga Jumat (6/1), sebanyak 12.585 sudah melamar melalui portal SSCASN. Kemudian terdapat 2.905 lowongan untuk Ahli Pertama Penyuluh KB dan 1.308 tenaga Terampil Penyuluh KB di seluruh Indonesia.

Dimana masa hubungan perjanjian kerja PPPK BKKBN tahun 2022 adalah lima tahun, kecuali bagi PPPK yang diangkat kurang dari lima tahun sebelum batas usia jabatan atau 58 tahun dan ada kemungkinan untuk diperpanjang sesuai dengan kebutuhan BKKBN.

Ia turut membeberkan syarat khusus yang harus dimiliki para pelamar yakni memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Pengendalian Penduduk paling kurang dua tahun secara akumulatif.

“Yang dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat dilampiri dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang ditetapkan sekurang- kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat,” ujarnya.*

Baca juga: BKKBN tingkatkan peran GenRe cegah nikah dini di DIY

Baca juga: BKKBN gencarkan kampanye cegah kawin anak tekan AKI di Jatim

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023