Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan empat orang tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Yogyakarta yang terjadi pada 24 Desember 2022.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi K. Tri Panungko saat jumpa pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa, mengatakan empat tersangka itu adalah JB (23) warga Bantul, AI (20) warga Bantul, JF (16), dan satu tersangka berinisial G masih dalam pencarian.

"Pelaku yang datang ke lokasi (SMA Bopkri) ada lima orang, namun empat orang kita jadikan tersangka karena satu orang tidak terbukti. Kemudian dari empat tersangka ini, tiga orang sudah kita tangkap, sudah kita amankan, satu orang (G) masih menjadi DPO," katanya.

Ia menjelaskan kronologi kasus itu bermula saat tersangka JB hendak membeli makanan pada Sabtu, 24 Desember 2022, pagi hari dengan mengendarai sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan JB tertabrak sepeda motor pengendara lain dan kemudian kedua pihak berhenti.

"Dari situ terjadi percakapan yang intinya penabrak tadi menyampaikan bahwa saya dari SMA Bosa (Bopkri 1)," ujar Tri.

Tersangka JB kemudian memukul penabrak tersebut, setelah itu kembali berkumpul dengan teman-temannya.

Dalam kondisi masih emosi, JB mengajak teman-temannya untuk kembali mencari penabrak yang mengaku sebagai siswa SMA Bopkri 1 Yogyakarta tersebut.

Namun, salah satu pelaku lain menyarankan mereka mendatangi SMA Bopkri 1 Yogyakarta. "Jadi, di sini ada sedikit luapan emosi yang salah sasaran," tambah Tri Panungko.

Setelah tiba di SMA Bopkri 1 Yogyakarta sekitar pukul 05.01 WIB, para tersangka mengeroyok dan menganiaya dua orang satpam di sekolah itu.

Selain mengeroyok satpam, mereka merusak kaca jendela pos satpam dan CCTV di pintu gerbang, menghancurkan meja kaca serta keramik di lobi sekolah, serta menghancurkan sebuah layar monitor.

Atas kejadian tersebut, dua satpam SMA Bopkri 1 Yogyakarta kemudian melapor ke Polda DIY.

Setelah melakukan olah TKP berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap JB, AI, dan JF, sedangkan G masih DPO.

"Motifnya adalah mereka emosi pada waktu pertama kali merasa ditabrak oleh salah seorang yang mengaku dari SMA Bopkri 1, tetapi mereka malah melampiaskan kekesalan mereka ke sekolah dan satpamnya," kata Tri Panungko.

Akibat tindakannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 170 atau pasal 406 atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto menambahkan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap aksi premanisme di wilayah hukum setempat, seperti yang telah terjadi di SMA Bopkri 1 Yogyakarta.

"Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Jadi, ini akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur hukum yang jelas sampai dengan nanti di pengadilan divonis oleh hakim," ujar Yuliyanto.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023