Makassar (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto mengungkapkan dua orang pelaku penculikan dan pembunuhan anak nekad beraksi karena tergiur iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.

"Tidak ada sindikat penjualan organ tubuh, kedua pelaku ini masih pelajar dan tergiur dengan iklan di internet," ujar Kapolrestabes saat merilis kasus penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, Selasa.

Budhi mengatakan dua pelaku yang usianya masih di bawah umur berinisial A (17) dan MF (14) ditangkap polisi setelah ada laporan kehilangan dari orang tua korban dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV).

Korban penculikan bernama Muh Fadli Sadewa masih duduk di bangku sekolah dasar dan berusia 10 tahun. Pelaku mengenal korbannya dan sebelum penculikan itu, kedua pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu.

"Jadi, ini bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kombes Budhi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Pelaku penculikan anak itu diringkus jajaran Kepolisian Sektor Panakkukang, Makassar, kurang dari 24 jam atau pada Selasa (10/1) subuh di rumahnya masing-masing saat sedang beristirahat.

Korban Sadewa ditemukan meninggal dunia dan jasadnya dibuang di kolom Jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Mocongloe, Kabupaten Maros, Sulsel.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik pada Selasa (10/1) dini hari dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.

Berselang beberapa jam setelah penemuan jenazah itu, polisi kemudian mendatangi rumah dari masing-masing pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Panakkukang guna proses lebih lanjut.

"Pengungkapan kasus itu atas laporan kedua orang tua korban dan juga rekaman CCTV. Korban dibawa pergi oleh pelaku menggunakan sepeda motor," tutur Kasi Humas Polrestabes Makassar Komiaris Polisi Lando Sambolangi.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023