Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (AA) disebut meminta adanya upaya mediasi terkait kasus unggahan video yang menyatakan bahwa Aremania (suporter Arema) berperilaku seperti preman dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Kuasa hukum salah satu koordinator Aremania, Abdul Aziz, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa AA mengirimkan surat kepada Polresta Malang Kota, terkait permintaan untuk bertemu dengan pihak pelapor, yakni Danny Agung Prasetyo.
"Ada surat tertanggal 14 Desember 2022, dari terlapor yang ditujukan ke Polresta Malang Kota, perihal permohonan untuk bertemu dengan pihak pelapor, arahnya untuk mediasi," kata Abdul.
Baca juga: Ade Armando dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Abdul menjelaskan, surat tersebut sesungguhnya salah alamat, karena seharusnya ditujukan kepada pihak pelapor langsung dan bukan kepada Polresta Malang Kota. Namun, pihak kepolisian telah menyampaikan surat tersebut kepada pihak pelapor.
Dalam surat itu, lanjutnya, AA meminta pihak pelapor untuk bertemu di luar wilayah Kota Malang, atau wilayah Malang Raya. Hal tersebut dikarenakan pihak terlapor merasa terancam keselamatannya jika harus berada di wilayah Malang Raya.
"Kalau membaca suratnya tidak menyebutkan tempat, tetapi tidak bersedia bila di Polresta Malang Kota dan sekitarnya, artinya di luar Malang. Dalam suratnya, (ada kalimat) mengingat ancaman keselamatan, yang merupakan asumsi dari terlapor," ujarnya.
Baca juga: KSP terima Aremania janjikan tindaklanjuti tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Menagih janji usut tuntas Tragedi Kanjuruhan
Ia menambahkan, pihak pelapor sudah berdiskusi dengan tim kuasa hukum dan tidak dapat memenuhi permintaan terlapor. Sehingga, proses mediasi tersebut tidak ada, dan kasus hukum akan dilanjutkan.
"Keputusan pelapor bersama kami, permintaan bertemu tidak dapat dipenuhi. Mediasi untuk bertemu sudah diputuskan tidak ada, artinya kasus ini dilanjutkan," ucapnya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihak Polresta Malang Kota akan melakukan pemanggilan terhadap AA. Pemanggilan terhadap AA tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan para saksi terkait kasus tersebut masih berlangsung.
"Masih pemeriksaan para saksi. Untuk hasilnya masih belum bisa kami lihat, karena prosesnya masih berlangsung," katanya.
Pada 11 Oktober 2022, AA dilaporkan ke Polresta Malang Kota, oleh salah satu koordinator Aremania soal unggahan video terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan. Komentar AA dalam video tersebut, menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan kepada Aremania.
Dalam unggahan video tersebut, AA telah menyebut Aremania berperilaku seperti preman dan bersikap jagoan pada saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.
Selain itu, AA dalam video tersebut juga tidak mengucapkan rasa duka atau memberikan empati kepada para Aremania. AA juga dinilai memojokkan Aremania dalam sebuah video yang diunggah beberapa waktu setelah tragedi Kanjuruhan.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023