Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 telah dilaporkan per 10 Januari 2023, baik SPT orang pribadi maupun badan.


Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan penyampaian SPT dilakukan dengan berbagai cara, yakni, e-filling, e-form, e-SPT, maupun manual dengan datang langsung ke DJP.

"Bagi wajib pajak yang datang secara manual ini akan terus kami arahkan agar bisa mengisi secara elektronik ke depannya," ucap Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa.

Ia memerinci total SPT yang diterima tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sejumlah 194.122 SPT serta wajib pajak badan sebanyak 9.416 SPT.

Adapun terdapat tiga jenis formulir penyampaian SPT Tahunan 2022 orang pribadi, yaitu formulir 1770 yang terkumpul 16.588 SPT, formulir 1770 S sebanyak 73.389 SPT, dan 1770 SS sebanyak 104.145 SPT.

Sementara untuk SPT Tahunan 2022 yang disampaikan oleh wajib pajak badan meliputi SPT 1771 sebanyak 9.396 SPT dan SPT 1771 USD sebanyak 20 SPT.

Jika dilihat berdasarkan cara penyampaiannya, Suryo mengungkapkan penyampaian SPT melalui e-filling Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP) tercatat sebanyak 15.638 SPT baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, e-filling DJP sebanyak 12,94 juta SPT, serta e-form 2 39 juta SPT.


Kemudian untuk penyampaian SPT melalui e-SPT tercatat sebanyak 325.594 SPT dan secara manual sebanyak 1,53 juta SPT.

Baca juga: Pemerintah bakal pungut pajak natura mulai semester II-2023

Baca juga: DJP catat 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023