Mari kita menjaga keamanan dan jangan mudah terprovokasi serta percaya berita yang tidak benar atau hoaksJayapura (ANTARA) - Kapolresta Kota Jayapura Kombes Pol. Victor Mackbon mengajak warga menjaga situasi Kota Jayapura agar tetap aman dan kondusif, usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan KPK di Jayapura, Selasa.
"Mari kita menjaga keamanan dan jangan mudah terprovokasi serta percaya berita yang tidak benar atau hoaks," ucap Kapolresta Kota Jayapura di Kotaraja, Jayapura, Selasa sore.
Diakui, memang saat pergeseran ada kelompok-kelompok kecil yang berupaya untuk menghalangi, tapi aparat keamanan berupaya memberikan imbauan agar kembali ke tempat masing-masing karena ini merupakan proses dari upaya penegakan hukum.
Kepolisian bersama TNI dan juga pemangku kepentingan lainnya akan melakukan pengamanan dan melakukan patroli guna mengantisipasi apabila ada kelompok-kelompok maupun pihak--pihak yang tidak terima dalam penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga: Polri sebut situasi Papua kondusif usai penangkapan Lukas Enembe
Baca juga: KPK sebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap
Baca juga: Polri sebut situasi Papua kondusif usai penangkapan Lukas Enembe
Baca juga: KPK sebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap
Ketika ditanya apakah ada yang diamankan dan aparat ada yang terluka, Kapolresta mengaku belum menerima laporan. "Saat ini situasi kamtibmas di Kota Jayapura aman dan kondusif," ujar Kombes Pol. Mackbon.
Jubir KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan di Jayapura.
Tim penyidik KPK telah melakukan penangkapan pada tersangka LE yang proses penangkapan dibantu Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan. Saat ini tersangka LE dalam proses perjalanan menuju Jakarta.
"Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum, tidak ada kepentingan lain, tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak tersangka pun juga kami penuhi menurut ketentuan hukum yang berlaku," kata Jubir KPK Ali Fikri.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL (Direktur PT TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018--2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023