Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Kuat Maruf mengaku tak menyesal tidak ambil Rp500 juta dari Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Ma’ruf mengaku bahwa dirinya tidak menyesal karena tidak mengambil uang Rp500 juta dari Ferdy Sambo.
Selengkapnya baca di sini
Selengkapnya baca di sini
Polres Nagan Raya Aceh menangkap kurir diduga gelapkan uang COD
Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang pria berinisial MW (24), warga Desa Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga menggelapkan uang pengiriman barang (Cash on Delivery / COD) milik sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang pria berinisial MW (24), warga Desa Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga menggelapkan uang pengiriman barang (Cash on Delivery / COD) milik sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
Selengkapnya baca di sini
Jaksa KPK tuntut Mardani Maming 10 tahun enam bulan
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin.
Selengkapnya baca di sini
Kapolri pastikan penegakan hukum di Papua sesuai kaidah HAM
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan TNI-Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang ingin menggagalkan kebijakan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat Papua dengan memastikan upaya penegakan hukum sesuai kaidah hak asasi manusia (HAM).
Selengkapnya baca di sini
Selengkapnya baca di sini
Anggota DPR RI dukung KPK terus lakukan OTT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan terus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menurunkan kasus korupsi.
Selengkapnya baca di sini
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023