Bengkulu, (ANTARA News) - Hutan cagar Alam di sepanjang pantai wilayah Kabupaten Seluma seluas 991,6 hektare sampai saat ini sebagian besar dibabat secara liar oleh pengusaha dan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Tidak hanya dibuat kebun kelapa sawit, tapi kawasan hutan itu juga dijadikan areal pertambangan pasir besi oleh beberapa perusahaan, kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Ir Agung Setyobudi MSc, Rabu (10/5). Hutan cagar alam mulai dari Kawasan Ujung Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Pasar Ngalam sampai ke Pasar Talo, dalam wilayah Kabupaten Seluma saat ini sudah terancam gundul diduga akibat perambahan para pengusaha. Perusahaan yang diduga kuat merambah kawasan lindung itu antara lain kebun kelapa sawit milik pribadi salah seorang pengusaha dari kota Bengkulu seluas 61 Ha dan sejak beberapa tahun sudah menghasilkan. Pihak petugas BKSDA pernah merampas seluruh surat hak garap yang dikeluarkan oleh onum kepala desa setempat, namun pmilik kebun Tf malah menuntut balik BKSDA melalui pengadilan. Uniknya, kata dia, pihak penegak hukum di Bengkulu malah memenangkan pengusaha tersebut, namun dari pihak BKSDA tetap banding dan salah seorang saksi ahli adalah pegawai Departemen Kehutanan. "Kami tidak akan membiarkan para perambah itu terus memperluas garapannya, dan pihaknya saat ini masih memproses beberapa kasus penggarap di kawasan tersebut," kata Agung Setyobudi. Menurut dia, keberadaan kawasan cagar alam itu, selain sebagai tempat berlindung satwa langka juga dapat menahan arus air laut (abrasi), namun kini sudah terbuka dan porak poranda akibat berbagai aktivitas ilegal itu. Belakangan sebuah perusahaan pertambangan yakni PT Pemia Triargo, salah satu investor penambang pasir besi berlokasi di pasar Talo Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, juga diduga telah melakukan penambangan dalam kawasan hutan cagar alam setempat Data yang dihimpun dari Dinas Pertambangan Kabupaten Seluma menyebutkan, PT Pemia Tiargo memiliki izin eksploitasi seluas 3.000 Ha dan masih tumpang tindih dengan izin PT Sriwijaya Bengkulu. Sementara izin eksplorasinya masih dipertanyakan keabsahannya, karena sampai sekarang belum memiliki peta cadangan dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menurut undang-undang pertambangan, izin ekspolitasi itu maksimal hanya 1.000 Ha, sedangkan izin eksplorasi maksimal 2.000 Ha, sedangkan perusahaan penambang pasir besi tersebut memiliki izin eksploitasi mencapai 3.000 Ha, ujar salah seorang staf Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu belum lama ini. Hutan cagar alam yang ada di sepanjang pantai Kabupaten Seluma terdiri atas Hutan Pasar seluma (159 Ha), Pasar Ngalam (256,9 Ha) 9,2 di antaranya sudah menjadi kebun kelapa sawit, Pasar Talo (487 Ha) dan Air Alas (59,5 Ha). (*)
Copyright © ANTARA 2006