Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melaksanakan penertiban terhadap bangunan-bangunan milik warga yang melanggar aturan garis sempadan bangunan.
"Kami mempertimbangkan opsi membongkar paksa bangunan melanggar aturan karena tidak ada iktikad pemiliknya menepati janji membongkar sendiri bangunan tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Senin.
Tim gabungan terdiri Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang mendatangi tiga lokasi bangunan yang dinilai melanggar aturan garis sempadan bangunan.
Tiga lokasi itu yaitu sebuah bangunan di depan sebuah Sekolah Dasar di Jalan Tjilik Riwut, bangunan panjang delapan petak toko di depan SMK PGRI Sampit di Jalan Ki Hajar Dewantara depan, serta bangunan toko di Jalan RA Kartini.
"Ini segera kami bahas bersama kepala Dinas PU. Hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Pak Bupati untuk diputuskan. Kalau saya, itu memang harus dibongkar untuk pembelajaran, khususnya yang di Jalan Ki Hajar Dewantara karena sudah dua kali diperingatkan," tegasnya.
Adapun tim gabungan kembali mendatangi lokasi karena pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan, padahal sudah diperingatkan bangunan tersebut melanggar aturan.
Saat di lokasi, petugas kembali menyampaikan masalah tersebut kepada pemilik atau pihak yang bertanggung jawab terhadap bangunan. Marjuki bersama Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Ahmad Taufik kembali mengingatkan aturan wajib dipatuhi.
Khusus bangunan di depan SMK PGRI, tim bahkan langsung memasang garis pembatas sebagai penanda bahwa bangunan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Pemilik diingatkan untuk tidak melanjutkan pekerjaan pembangunan.
"Kemarin sudah kami sampaikan ini melanggar aturan, bahkan mereka berjanji akan membongkar sendiri. Sekarang, malah pembangunan dilanjutkan dan melebihi batas sekitar satu meter," katanya.
Sementara itu Marjuki menegaskan, tindak lanjut masalah ini menunggu hasil pertemuan dirinya dengan Kepala Dinas PUPR. Selanjutnya akan disampaikan kepada bupati untuk diputuskan dan dilaksanakan.
Marjuki menegaskan, pihaknya siap mengawal pelaksanaan di lapangan juga sudah ada keputusan. Untuk pembongkaran, dia menyarankan Dinas PUPR menggunakan alat berat karena pemilik bangunan tidak menepati janji membongkar sendiri, malah melanjutkan dan menambah bangunan.
"Bagaimana semua bisa baik kalau masyarakat kita tidak mau tertib menaati aturan. Itu kalau dibiarkan, akan memicu kemacetan karena parkir pembeli pasti memakan jalan, padahal Jalan Ki Hajar Dewantara itu sudah sempit," ujar Marjuki.
Dia meluruskan tudingan mengapa petugas baru datang ketika bangunan sudah berdiri. Pemilik bangunan di tiga lokasi itu sudah diberi peringatan terkait pelanggaran itu, namun diabaikan.
Justru, seharusnya masyarakat mengurus perizinan terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan. Dengan begitu warga akan mengetahui bagaimana aturan yang berlaku sehingga pembangunan yang mereka lakukan tidak sampai melanggar aturan.
Sementara itu, tim memberi waktu kepada pemilik bangunan untuk mematuhi aturan dengan membongkar bangunan. Untuk bangunan di Jalan Tjilik Riwut dan RA Kartini diberi waktu dua minggu, sedangkan pemilik bangunan di Jalan Ki Hajar Dewantara hanya diberi waktu satu seminggu. Meski begitu, Marjuki memastikan bahwa semua proses akan tetap dijalankan sesuai aturan.
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Norjani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023