Yerusalem (ANTARA) - Menteri keamanan nasional Israel Itamar Ben-Gvir pada Minggu (8/1) menginstruksikan kepolisian agar melarang pengibaran bendera Palestina di tempat-tempat umum.
"Tidak bisa pelanggar hukum mengibarkan bendera, menghasut dan mengajak (melakukan) terorisme, jadi saya perintahkan pencopotan bendera yang mendukung terorisme di ruang publik," cuit Ben-Gvir di Twitter.
Dia juga memerintahkan agar hasutan terhadap Israel dihentikan.
Ben-Gvir mengambil keputusan itu setelah warga Palestina yang paling lama ditahan oleh Israel, Karim Younis, dibebaskan pada Kamis dan disambut antusias di kampung halamannya di Ara, Israel utara dengan mengibarkan bendera Palestina.
Younis menghabiskan 40 tahun di balik jeruji besi.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Kartu perjalanan VIP Menlu Palestina disita Israel
Baca juga: Palestina kecam pemukim Israel yang rusak makam Kristen di Yerusalem
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2023