Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ketua Mahupiki Sumatera Utara Rizkan Zulyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan KUHP baru merupakan produk hukum anak bangsa.
“Semua harus bangga karena KUHP ini adalah produk atau hasil anak bangsa," ujarnya.
Dia menjelaskan salah satu yang membedakan KUHP yang baru adalah memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya. Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana menuntut HAM, tetapi membahas kewajiban-kewajibannya.
Baca juga: KSP sebut KUHP baru kedepankan keadilan rehabilitatif
Baca juga: Jaksa Agung minta jaksa pelajari pasal-pasal KUHP baru
“KUHP baru akan diterapkan atau diimplementasikan setelah 3 tahun disahkan dan dalam mengisi atau menuju waktu itu pemerintah akan menggencarkan sosialisasi KUHP. Mahupiki siap mendukung," katanya..
Sosialisasi UU KUHP digelar di salah satu hotel di Medan, Senin, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Sejumlah narasumber yang dihadirkan, yakni Prof Pujiyono, Prof Marcus Priyo Gunarto, dan Dr Surastini Fitriasih.
Sementara itu, Dekan FH USU Mahmul Siregar mengatakan sudah sejak lama masyarakat Indonesia mendambakan dasar atau konsep hukum nasional yang sesuai perkembangan, tetapi bukan lagi warisan Kolonial Belanda.
“Wacana KUHP nasional sudah ada sejak tahun 1992, semasa saya kuliah. Tentu akan banyak perbedaan dengan KUHP yang sebelumnya, tetapi yang pasti hal itu akan mendasari lahirnya semangat persatuan, lebih maju, dan tetap menjunjung tinggi keberagaman," jelasnya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023