Sampai pagi ini belum menerima putusan resmi. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi.
Bandung (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menunggu berkas putusan kasasi secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara asusila santri untuk melakukan eksekusi terhadap Herry Wirawan.
 
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengaku hingga Senin ini, pihaknya belum mendapatkan berkas putusan tersebut dari MA. Adapun MA sebelumnya memutuskan menolak kasasi atas pidana mati terhadap Herry Wirawan yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung.
 
"Sampai pagi ini belum menerima putusan resmi. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi," kata Asep, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.
 
Menurutnya pihaknya baru akan mempelajari secara seksama dan komprehensif terkait amar putusan setelah menerima berkas itu. Herry Wirawan pun saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.
 
"Kami eksekutor perlu tahu persis kata per kata, kalimat per kalimat. Seandainya nanti bahwa putusannya putusan mati, tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku," kata Asep.
 
Adapun menurutnya jangka waktu proses eksekusi menurutnya tergantung dari upaya hukum yang dilakukan Herry. Apabila sudah tidak ada permasalahan terkait hak-hak Herry, maka pihaknya bisa melakukan eksekusi.
 
"Nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama," katanya.
 
Di samping itu, menurutnya kejaksaan tidak hanya fokus kepada eksekusi terpidana. Karena, kata dia, nasib para korban asusila Herry pun perlu dikawal oleh seluruh pihak.
 
"Jadi anak korban Insya Allah tidak menanggung beban kelakuan si pelaku tindak pidana," katanya pula.
Baca juga: Kemenag: Vonis mati Herry Wirawan agar kasus serupa tidak terulang

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023