Kotoran kuda itu terkadang bercecer sehingga menimbulkan bau di kawasan Monas

Jakarta (ANTARA) - Puluhan kusir delman yang beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas) mengaku tidak pernah diajak diskusi atau sosialisasi oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat perihal larangan delman di salah satu destinasi Ibu Kota tersebut.

Koordinator Delman Monas Nanang mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat yang dinilai sepihak terhadap larangan delman beroperasi di kawasan Monas dan Jalan MH. Thamrin hingga Bundaran HI.

"Kami tidak pernah sama sekali diajak duduk bersama atau sosialisasi terkait larangan tersebut. Kami terus terang kecewa karena kami mencari nafkah di Monas untuk keluarga kami," kata Nanang di kawasan Monas Jakarta, Minggu.

Nanang menjelaskan, setidaknya ada 45 kusir yang beroperasi di kawasan Monas yang kesehariannya menggantungkan delman sebagai mata pencaharian.

Karena itu, dia meminta Pemkot Jakarta Pusat bisa membina seluruh kusir delman agar tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga.

Baca juga: Pemkot Jakpus segera larang delman di Kawasan Monas

Baca juga: Puluhan kusir delman gelar aksi di Balai Kota Jakarta

Di sisi lain, puluhan kusir delman juga berencana melakukan unjuk rasa di Balaikota

DKI untuk meminta intervensi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait larangan delman.

"Kalau memang kita para kusir delman dilarang di Monumen Nasional dan HI, akan geruduk kantor Gubernur DKI Jakarta. Kita akan bertemu dengan (Penjabat) Gubernur DKI Jakarta," tambah Nanang.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat berencana melarang delman beroperasi di kawasan Monas karena kotoran kuda yang berceceran di jalanan dianggap menimbulkan bau tidak sedap.

"Kotoran kuda itu terkadang bercecer sehingga menimbulkan bau di kawasan Monas," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar saat diwawancarai, Kamis, 5 Januari 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, pihaknya tengah membentuk gugus tugas untuk melarang delman di kawasan Monas.

"Delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Iqbal dalam keterangan tertulis.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023