Jadi kami telah menyalurkan ke Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan di mana untuk penyaluran kali ini dengan mekanisme yang berbeda
Jayapura (ANTARA) -
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua menyebutkan telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya atau DAU Block Grant pada periode Januari 2023 sebesar Rp1,26 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Papua Burhani di Jayapura, Sabtu, mengatakan penyaluran DAU tersebut diberikan kepada 33 pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota yang ada di seluruh Tanah Papua.
 
“Jadi kami telah menyalurkan ke Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan di mana untuk penyaluran kali ini dengan mekanisme yang berbeda,” katanya.
 
Menurut Burhani, untuk mekanisme penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) termasuk DAU pada 2023 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana sekarang penyaluran TKD dilaksanakan oleh KPPN mitra kerja pemda setempat.
 
“Pada 2023 kami menyalurkan ke Provinsi Papua yakni Rp56.091.386.000, kemudian Papua Selatan Rp33.572.588.000, lalu Papua Tengah Rp33.875.093.000 dan Papua Pegunungan Rp30.157.254.000,” ujarnya.
 
Dia menjelaskan perubahan kebijakan dan mekanisme TKD tersebut ditujukan untuk mendekatkan dan meningkatkan koordinasi dan pelayanan kepada Pemerintah Daerah.
 
“Untuk itu diperlukan penguatan hubungan dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan khususnya provinsi, kabupaten dan kota,” katanya.
 
Dia menambahkan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berdampak pada mekanisme penyaluran DAU pada 2023, dimana redesign ini bertujuan untuk pola belanja yang lebih fokus pada pelayanan publik, pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah, dan percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah.

Baca juga: Pansus DPR: Pemerintah ajukan penambahan DAU revisi UU Otsus Papua

Baca juga: Kemenkeu perkuat DAU guna hadapi tantangan desentralisasi fiskal

 

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023