Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)  Daan Mogot

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan pada Sabtu.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip Sabtu, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus disertakan untuk mengurus perpanjangan SIM antara lain KTP dan SIM asli beserta salinan fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023