Jakarta (ANTARA) - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta polisi, kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa proses dan penggunaan dana hibah yang diterima DPD KNPI Jawa Barat dari pemerintah provinsi setempat.
"Mekanisme pencairan dana hibah harus diperiksa, apakah telah melalui peraturan yang berlaku," kata Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Haris Pertama terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Jabar kepada DPD KNPI Jawa Barat pimpinan Ridwansyah Yusuf pada akhir tahun 2022.
DPP KNPI menilai hibah itu berpotensi bermasalah mengingat pemberian dilakukan pada akhir 2022.
"Guna menghindari jangan sampai terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana hibah tersebut, DPP KNPI telah menunjuk karteker DPD KNPI Jawa Barat," kata Haris.
Sebagai induk organisasi, DPP KNPI melihat hal tersebut bermasalah dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan.
Oleh karena itu, KNPI mengambil langkah organisasi dengan memberhentikan Ridwansyah Yusuf sebagai Ketua DPD KNPI Jawa Barat melalui Surat Keputusan Nomor: KEP. 020/DPP KNPI/XII/2022 dan mengangkat Kemal Yudha sebagai Karteker DPD Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Karteker DPD KNPI Jawa Barat Kemal Yudha mengaku telah melakukan koordinasi dengan Haris Pertama selaku Ketua Umum DPP KNPI.
"Ketua Umum meminta untuk mengawal dan menuntaskan persoalan pencairan dana hibah tersebut," katanya.
Ia menimpali, "Sebab jangan sampai generasi muda sebagai generasi penerus kepemimpinan bangsa tidak taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku"
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023