Jakarta (ANTARA) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengklaim proses penyidikan perkara pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, oleh tersangka John Sondang (JS) sudah sesuai ketentuan KUHAP.
"Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat.
Densus 88 Antiteror Polri digugat Praperadilan oleh John Sondang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penahan yang dilakukan tim khusus penanggulangan teroris tersebut.
Ramadhan menyatakan Densus 88 Antiteror Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, yang sidang perdananya dimulai tanggal 11 Januari mendatang.
Ia menyebutkan, John Sondang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan ditahan sudah sesuai ketentuan hukum melanggar Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Terhadap tersangka JS karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis," ucap Ramadhan.
Baca juga: Pelempar diduga bom molotov rumah pejabat terekam CCTV
Baca juga: Polisi tangkap pelaku teror bom molotov di Trenggalek
John Sondang melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas Jatiwarna pada Rabu 16 Februari 2022. Melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Desember 2022.
Gugatan tersebut tercatat dalam registrasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat Kepala Densus 88 Antiteror Polri.
Dalam gugatan yang dimohonkan (Petitum) John Sondang meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya, menyatakan tindakan penetapan tersangka, penggeledahan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah.
Ia juga meminta hakim untuk menghentikan proses hukum terhadap dirinya, dan memerintahkan tergugat untuk memulihkan nama baiknya, serta membebankan biaya persidangan kepada termohon atau tergugat.
Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal persidangan praperadilan tersebut serta menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara.
"Sidang pertama tanggal 11 Januari, dipimpin hakim tunggal Agus Mahendra," ujar Djuyamto.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023