Kami belum membahas, nanti antarlembaga. Ya nanti kami akan formulasikan. Jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak natura atau kenikmatan akan diformulasikan guna memberikan kepastian.
“Kami belum membahas, nanti antarlembaga. Ya nanti kami akan formulasikan. Jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan,” jelas Sri Mulyani dijumpai usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani mengaku sudah mendengar banyak sekali tanggapan dan masukan mengenai pajak natura. Pihaknya akan mengkoordinasikan semua masukan itu hal tersebut, agar tercipta peraturan yang baik.
“Yang paling penting itu ditujukan pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan,” jelasnya.
Ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi.
Bagian kedua menyebutkan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima meliputi:
a, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Baca juga: Kemenkeu: Laptop dan telepon genggam fasilitas kantor tidak kena pajak
Baca juga: Pemerintah akan kenakan pajak untuk penerima fasilitas dari kantor
Baca juga: Sri Mulyani: UU P2SK tak ganggu independensi BI, OJK dan LPS
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023