Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon video yang beredar di media sosial perihal qoriah yang disawer oleh sejumlah orang saat sedang membaca ayat suci Al Quran dan menyebut bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai kesopanan.
"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Dalam video yang beredar di media sosial, saat qoriah tengah membaca ayat suci Al Quran, seseorang kemudian naik ke atas panggung dan langsung menyawer Qori dengan melempar-lemparkan uang.
Tak berselang lama, datang lagi seseorang yang melakukan hal serupa. Bahkan pria kedua menyelipkan uang di kerudung sang qoriah.
Cholil menegaskan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al Quran sehingga layak untuk dikecam. Ia mendorong agar ulama dan masyarakat untuk menolak serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.
Baca juga: Presiden bertemu Qori-Qoriah tingkat internasional/nasional
Baca juga: Kalsel persiapkan qori dan qoriah untuk target juara umum MTQ Nasional
"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qoriah," katanya.
Ia berpesan qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan.
"Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," katanya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan seorang qori atau qoriah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al Quran. Namun pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.
"Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al Quran yang dibacanya," kata Anwar.
Ia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap sombong. Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan Islam.
"Pada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya," kata dia.
Baca juga: 1.676 qori/qoriah ikut MTQN ke-29 jalani registrasi ulang
Baca juga: Pemprov Sumsel apresiasi juara MTQ dengan hadiah umrah-uang pembinaan
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023