Perppu tersebut diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta KerjaJakarta (ANTARA) - Anggota DPR Bambang Patijaya mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi atas Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perppu tersebut diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja," kata anggota DPR Bambang Patijaya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pimpinan DPR: Perppu Ciptaker tidak jadi alasan makzulkan Presiden
Baca juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja beri perlindungan adapatif bagi pekerja
Bambang juga menyampaikan penerbitan Perppu tidak perlu melibatkan DPR. Perppu merupakan peraturan pengganti UU yang merupakan inisiatif dari pemerintah.
Karena itu, lanjut dia tidak ada proses yang presiden langgar dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
"Mekanismenya memang tidak melibatkan DPR. Namun biasanya, setelah itu pemerintah akan mengirim surpres untuk pembahasan lebih lanjut Perppu tersebut dengan DPR untuk dibahas bersama-sama menjadi UU," ucap Bambang.
Presiden menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja pada 30 Desember 2022. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Baca juga: Ekonom : Selain Perppu, penurunan biaya logistik bisa genjot investasi
Airlangga juga menyampaikan putusan MK terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.
Perppu tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023