Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Tahap 1 Tahun Anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Marowali Utara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Pemanggilan terhadap saksi Delis merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan pada Kamis (15/12).
"Bupati jadwal ulang saat itu tanggal 15 Desember (2022)," kata Ali.
Selain itu, KPK juga kembali memanggil dua saksi lainnya, yaitu Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo dan Kepala BPKAD Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin.
Baca juga: KPK panggil Bupati dan Wabup Morowali Utara
KPK sebelumnya sempat memeriksa keduanya pada Kamis (15/12). Tim penyidik saat itu mendalami pengetahuan keduanya terkait dengan dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut kepada pihak Pemkab Morowali Utara.
Sebelumnya, KPK telah menginformasikan sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara," Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11)
Ia mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.
"Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan bahwa perkara ini harus diambilalih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK," ujar Ali.
KPK akan menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dirasa cukup.
Saat ini, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan KPK, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023