Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan mereka menghormati proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU BAKTI).

Baca juga: Kejagung menetapkan tiga tersangka BAKTI Kominfo

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, dalam pesan singkat kepada ANTARA, Kamis.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) oleh BAKTI, badan yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BAKTI AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS.

Kasus yang menjerat tersangka bermula dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Baca juga: Puluhan BTS Kemenkominfo sudah beroperasi di Manggarai Timur NTT

"Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara," kata Direktur Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada Rabu (4/1).

AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur supaya menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat dan kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran.

GMS, menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama supaya menguntungkan vendor, konsorsium dan perusahaan yang bersangkutan yang bertindak sebagai pemasok (supplier) salah satu perangkat.

Sementara YS, dia menggunakan Lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis untuk mengakomodasi kepentingan tersangka AAL.

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sampai 23 Januari. AAL dan YS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara GMS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berkaitan dengan tugas BAKTI, salah satunya yaitu membangun infrastruktur telekomunikasi di wilayah 3T, Kementerian Kominfo mengatakan akan tetap berjalan.

"BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap menaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Usman.


Baca juga: Kejagung dalami alat bukti elektronik kasus BTS Kominfo

Baca juga: Pakar hukum: Percayai Kejagung tangani perkara korupsi BTS Kominfo

Baca juga: Kejagung sebut kerugian korupsi BTS Kominfo masih dihitung

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2023