Saya harus mengakui ini salah satu ketidakberhasilan Bappebti membangun bursa, kliring, dan pengelola atau kustodian terkait dengan aset kripto.
Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan belum bisa merealisasikan pembangunan bursa kripto pada 2022.

"Saya harus mengakui ini salah satu ketidakberhasilan Bappebti membangun bursa, kliring, dan pengelola atau kustodian terkait dengan aset kripto," kata Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Didid menuturkan, salah satu penyebab belum terealisasinya bursa kripto adalah kesulitan Bappebti mencari benchmark (tolok ukur) ekosistem yang mirip atau serupa dengan Indonesia di negara lain.

Hal tersebut lantas memperlambat pembentukan bursa karena pihaknya juga berkeinginan meluncurkan aset kripto dengan kriteria yang baik dan mumpuni.

Baca juga: Bappebti akui kesalahannya dalam kasus robot trading

Sementara itu, keterlambatan peluncuran bursa kripto turut merugikan Bappebti, karena tidak ada pembagian tanggung jawab dan risiko yang berkaitan dengan transaksi aset kripto di dalam negeri.

Karena itu apabila timbul permasalahan dalam transaksi aset kripto yang menimpa pedagang maupun pembeli, tanggung jawab berada di tangan Bappebti.

"Saya terus terang sering sakit perut. Ketika ada kasus Zypmex, kasus FTX seketika langsung mules. Karena biar bagaimanapun Bappebti harus mengambil risiko itu," ujarnya.

Untuk itu, Didid memastikan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar bursa kripto beserta ekosistem penunjangnya dapat segera terealisasi, dan rampung pada tahun ini.

"Karena kalau enggak Bappebti menanggung risiko sendiri, dan itu menjadi tidak bagus bagi kami," ucap dia.

Baca juga: Bappebti bantah gagal kelola aset kripto dan derivatif

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti merencanakan bursa kripto akan hadir pada akhir 2021, namun batal dan direncanakan akan hadir pada kuartal I 2022.

Keberadaan bursa ini dinantikan sebagai salah satu dari ekosistem perdagangan legal aset kripto.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023