Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan posisi para terdakwa di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat
saat meninjau rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga.

"Rumah Duren Tiga ini menjelaskan posisi para terdakwa ketika terjadi penembakan yang diduga jaraknya sangat dekat," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Duren Tiga, Jakarta, Rabu.

Ronny menuturkan, peninjauan oleh Majelis Hakim ini dilakukan lantaran ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat kejadian, namun sangat tidak dimungkinkan karena jaraknya sangat dekat.

Maka dari itu, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan sidang di tempat dengan memastikan posisi berdiri para terdakwa serta letak kamar Putri Candrawathi untuk memperjelas kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Majelis Hakim juga menemukan ada beberapa catatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mulai dari kamera pengawas hingga lemari senjata yang menjadi sorotan.

"Kami menyoroti ketika tidak ada CCTV di lantai dua dan tiga ternyata ada CCTV sebenarnya," katanya.

Baca juga: Hakim PN Jaksel tinjau rumah dinas Ferdy Sambo

Baca juga: PN Jaksel pastikan akan perpanjang masa penahanan Sambo

Terkait lemari senjata yang ada di lantai tiga, Ronny menuturkan benda tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Polisi menyiagakan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran untuk mengamankan rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Pancoran.

"Kami menyiapkan total personel gabungan sejumlah 130 orang untuk pengamanan," kata Kapolsek Pancoran Kompol Pandji Ali Candra.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berlanjut meninjau rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 14.40 WIB.

Saat itu rombongan berjalan kaki meninggalkan lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling menuju rumah dinas yang berada di Duren Tiga saat cuaca hujan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023