Jakarta (ANTARA) - Koordinator Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) Eva K. Sundari menyatakan bahwa pihaknya akan terus menggelar Aksi "Rabuan Koalisi" sampai DPR RI melanjutkan proses undang-undang tersebut.

"Kami akan terus mencari bentuk aksi yang kreatif. Para PRT tirakatan, puasa, dan wiridan untuk membangunkan 'roso' pimpinan DPR RI dan Pak Jokowi agar UU PPRT yang merupakan janji PDIP di Nawacita segera disahkan,” kata Eva Sundari dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Eva mengatakan bahwa UU PPRT akan menjadi regulasi yang mengatur tentang pekerja di sektor domestik agar terhindar dari praktik perbudakan modern.

Setiap tahun, tutur Eva, Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) menerima pengaduan rata-rata sebanyak 1.300-an korban dan terbanyak adalah korban perdagangan manusia ("human trafficking").

Baca juga: Hari Ibu dijadikan momentum desak pembentuk UU lahirkan UU PPRT
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI dorong RUU PPRT segera disahkan

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini menyatakan bahwa aksi ini merupakan ikhtiar para PRT agar presiden bersuara mendukung pengesahan RUU PPRT.

“Selama 2,5 tahun RUU PPRT tertahan di meja pimpinan DPR RI, sepanjang waktu itu pula korban terus berjatuhan. UU PPRT akan bisa menghentikan keadaan ini,” kata Lita Anggraini.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mendorong agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang.

Desakan agar RUU PPRT segera disahkan seiring dengan maraknya kasus penyiksaan dan kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga.

“UU PPRT sangat penting lantaran kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga sulit diidentifikasi,” tuturnya.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023