Dengan Polri dan Kominfo aktif melakukan pengawasan dan menindaklanjuti melalui program pencegahan dan penanganan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika secara aktif melakukan pengawasan terhadap tindak pidana penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak.

"Dengan Polri dan Kominfo aktif melakukan pengawasan dan menindaklanjuti melalui program pencegahan dan penanganan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, menanggapi temuan PPATK tentang transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur melalui pembayaran digital.

Dari hasil pengawasan, kata Nahar, selanjutnya dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Nahar menambahkan pelaku penyebaran konten pornografi anak akan dijerat menggunakan UU Perlindungan anak, UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: KemenPPPA: Kondisi anak korban penganiayaan membaik

Baca juga: Menteri Bintang jenguk ART korban kekerasan yang dirawat di RS


Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perdagangan video porno dan seksual yang melibatkan anak dengan nilai mencapai Rp114,26 miliar selama tahun 2022.

Selain itu, PPATK juga menemukan pelaku kasus pornografi anak menggunakan dompet digital, seperti Gopay, OVO dan Dana untuk menampung pembayaran dari para pembeli konten pornografi.

Baca juga: KPPPA harap riset WVI perkuat komitmen wujudkan Kota Layak Anak

Baca juga: KemenPPPA dorong kebijakan perubahan iklim yang responsif gender

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023