Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan sebanyak 40 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian itu akan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) jabatan dalam upaya memperkuat profesionalitas.

"Alhamdulillah, kami sudah menginisiasi. Langkah ini penting bagi peningkatan profesionalisme ASN Kemenag," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas saat peringatan Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kemenag menggelar survei indeks profesionalisme dan moderasi beragama (IPMB) pada 27 Desember 2022. Survei berbasis computer assisted test (CAT) ini diikuti lebih dari 214 ribu ASN Kemenag.

Baca juga: Menag sebut 100 ribuan ASN di Kemenag berkategori tidak profesional

Hasilnya, sekitar 100 ribu atau 40 persen ASN di lingkungan Kementerian Agama berkategori tidak profesional berdasarkan hasil survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama tersebut.

Yaqut menjelaskan 100 ribuan ASN yang dinilai kurang profesional itu karena mereka belum pernah mengikuti diklat pada jabatan yang diembannya dalam dua tahun terakhir.

Menurut dia, hasil survei IPMB menjadi basis data penting untuk merumuskan langkah tindak lanjut, sehingga kompetensi ASN dapat semakin terpetakan.

"Saya sudah minta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Balitbang-Diklat untuk ambil langkah strategis terkait kediklatan. Ke depan, mereka bertahap akan diikutkan diklat," kata dia.

Sementara itu, Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa survei yang dilakukan merupakan amanah dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Kemenag dorong ASN tingkatkan pelayanan pada masyarakat

Baca juga: Yaqut minta ASN Kemenag jadi simpul kerukunan


Hal sama juga dimandatkan oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

"Langkah ini juga menjadi upaya Kemenag dalam mewujudkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020," kata Nizar.

Menurut dia, mulai tahun ini, Kemenag akan mengintensifkan kediklatan yang relevan dengan masing-masing jabatan fungsional ASN Kemenag.

"Saya yakin, bertahap profesionalisme ASN akan terus meningkat, dan ini dilakukan demi mewujudkan birokrasi berdampak bagi kualitas layanan umat," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023