mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan apresiasi kepada Polri karena telah bergerak cepat dalam menangani kasus penculikan bocah berinisial MA (6) di Jakarta Pusat.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya berharap kasus tersebut dapat diselesaikan sebaik-baiknya untuk memberikan efek jera bagi pelaku penculikan anak.
"Dan yang terpenting adalah belajar dari kasus ini mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama," kata Nahar.
Nahar menambahkan pihaknya juga berharap kepada penyidik yang menangani kasus tersebut apabila ditemukan adanya bukti kekerasan dan eksploitasi untuk bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak.
Baca juga: Polisi temukan luka fisik pada anak korban penculikan di Jakpus
"Kami mohon nanti penyidik bisa melakukan pendalaman," ujar Nahar.
Nahar mengatakan dalam kasus penculikan seperti yang dialami oleh MA, ada empat hal yang menjadi prioritas utama yaitu pengawasan, perlindungan, pencegahan dan rehabilitasi.
Dia juga berharap proses rehabilitasi MA yang saat ini sedang dilakukan oleh tim dokter RS Polri Kramat Jati dapat memulihkan kondisi dan trauma yang dialami korban.
"Yang perlu diingatkan bahwa baik anak maupun orang tua, masyarakat dan pihak pemerintah termasuk aparat penegak hukum untuk bisa memastikan perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Nahar.
Baca juga: Anak korban penculikan tidak mendapat kekerasan seksual
Sebelumnya MA diculik oleh pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 dan baru ditemukan pada 2 Januari 2023 malam.
MA berhasil ditemukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota dan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
MA diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan pelaku, saat berada di dalam gerobak barang bekas yang digunakan pelaku memulung.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023