"Tersangka Zuldisra dan Rudi telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Batang Hari untuk segera disidangkan dengan lima terdakwa sebelumnya di kasus korupsi Puskesmas Bungku," kata Lexy.
Jambi (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batang Hari akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi.
"Kedua orang tersangka tersebut adalah Zuldisra Fauzi dan Rudy Harianto yang diduga melakukan tindak pidana bersama sama dengan lima orang terdakwa lainnya yang sudah lebih dahulu sidang di Pengadilan Tipikor Jambi," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi Selasa.
Dalam berkas perkara itu kedua tersangka didakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Sedangkan dalam dakwaan subsider kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka Zuldisra dan Rudi telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Batang Hari untuk segera disidangkan dengan lima terdakwa sebelumnya di kasus korupsi Puskesmas Bungku," kata Lexy.
Dalam perkara ini, tersangka selaku Pokja memenangkan tender untuk PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,2 miliar untuk pembangunan gedung Puskesmas Bungku.
Panitia Pokja juga menerima suap sebesar Rp 70 juta dari PT Mulia Permai Laksono dari proyek pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini.
Berkat lobi PT Mulia Permai Laksono (MPL) ini memenangkan tender yang seharusnya belum layak untuk dimenangkan dan akibat korupsi massal yang dilakukan ini, nilai kerugian pembangunan gedung Puskesmas Bungku mencapai Rp 6,3 miliar.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor dan Negeri Jambi Yandri Roni mengatakan bahwa pihaknya akan menetapkan jadwal sidang dakwaan dan dalam waktu dekat sudah ada jadwal untuk sidang nya.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023