Sampai hari ini, bisa dikatakan 26 bank umum sudah dikategorikan penuhi modal inti. Ini dilakukan apakah ada penambahan pemodal dai pemegang saham, rights issue, dan merger.

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, seluruh bank umum telah memenuhi syarat minimum modal inti sebesar Rp3 triliun dan menyisakan 12 dari 26 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum memenuhi modal inti.

“Sampai hari ini, bisa dikatakan 26 bank umum sudah dikategorikan penuhi modal inti. Ini dilakukan apakah ada penambahan pemodal dai pemegang saham, rights issue, dan merger,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK secara daring, Senin.

Kendati ada dua bank yang merger, Dian enggan menyebutkan nama kedua bank dan rencana lebih lanjut dari merger karena harus mengikuti prosedur administrasi dan penyebutan nama entitas dapat mempengaruhi harga saham dalam transaksi jual beli bank.

Baca juga: OJK: 37 bank segera selesaikan pemenuhan modal inti Rp3 triliun

Ketentuan pemenuhan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Sedangkan untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.

“Walaupun demikian kami sudah mengambil kebijakan bahwa BPD ini kami akan bentuk KUB (Kelompok Usaha Bank) secara terintegrasi. Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut,” ujar Dian.

Dian menuturkan bahwa OJK menilai BPD memerlukan terobosan kebijakan dalam menopang bisnisnya serta perekonomian daerah. Oleh karenanya diperlukan kebijakan terkait KUP BPD terintegrasi tersebut.

Baca juga: OJK tunggu pengundangan UU P2SK perkuat pengawasan "market conduct"

Melalui POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK akan tegas menerapkan ketentuan modal inti. Jika bank tidak dapat memenuhi, maka akan terancam dimerger secara paksa, likuidasi sukarela hingga turun level menjadi bank perkreditan rakyat.

“Berdasarkan POJK sudah ditetapkan tahapan-tahapannya kalau ada yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan saya kira ini yang akan kami lakukan ke depan,” tegas Dian.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023