"Meskipun kebijakan PPKM sudah resmi dicabut, kami dari Polda NTB mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga prokes, khususnya ketika berada di lokasi keramaian," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Senin.
Selain menjaga prokes, Artanto mengingatkan kepada warga agar segera berobat apabila ada indikasi gejala COVID-19.
Sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat, Artanto juga menyampaikan bahwa tahun 2023 Polda NTB masih terus menggalakkan sosialisasi tentang pentingnya masyarakat mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster).
"Karena program vaksinasi lanjutan ini merupakan atensi pemerintah dan kerja sama kami dengan dinas kesehatan, untuk itu, Polda NTB dan jajaran akan terus melaksanakan sosialisasi dan kegiatan vaksinasi lanjutan kepada masyarakat," ucap dia.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12), sesuai yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Dengan menyampaikan hal tersebut, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap penyakit menular tersebut.
Sebelum PPKM dicabut, 10 bulan sebelumnya pemerintah telah melakukan kajian mendalam untuk menentukan status PPKM.
Salah satu pertimbangan pencabutan kebijakan, melihat seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan status PPKM level 1. Hal tersebut menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang berada di tingkat terendah.
Baca juga: MKG bersyukur pencabutan PPKM saat pandemi kian terkendali
Baca juga: Pengamat: Pencabutan PPKM pilihan yang bijak
Baca juga: Menko Luhut ingatkan vaksinasi jangan berhenti meski PPKM dicabut
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023