Tanjungpinang (ANTARA) - Pencabutan kebijakan pembatasan sosial seolah-olah menjadi kado istimewa yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada bangsa Indonesia, termasuk masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, pada awal Tahun Baru 2023.

Kebijakan Presiden Jokowi itu dinilai sebagai langkah tepat untuk meningkatkan aktivitas masyarakat yang selama hampir 3 tahun terkungkung akibat pandemi COVID-19.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terakhir berlaku sejak 3 Oktober hingga 7 November 2022 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2022 dan Nomor 46 Tahun 2022.

Sinyal untuk mencabut PPKM sebenarnya beberapa kali disampaikan Presiden Jokowi dalam sebulan terakhir setelah kasus aktif COVID-19 berkurang drastis. Keputusan mencabut PPKM pada 30 Desember 2022 mengukir jejak sejarah baru dalam penanganan COVID-19.

Kebijakan itu sekaligus memberi peluang bagi masyarakat untuk beraktivitas seperti sebelum pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020. Saat itu, Presiden yang didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung, mengumumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia.

Penyebaran COVID-19 begitu cepat seiring dengan mobilitas pendudukan antarwilayah. Di Kepri sendiri, kasus pertama COVID-19 diumumkan pada 17 Maret 2020. Seorang pria lansia di Tanjungpinang, Ibu Kota Kepri, dinyatakan tertular COVID-19 setelah melakukan perjalanan dari Malaysia.

Sebanyak 20 orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 dites usap untuk diteliti apakah tertular virus pembunuh itu atau tidak.

Kondisi yang mirip juga terjadi di wilayah lainnya, misalnya Provinsi Riau. Pasien COVID-19 pertama yang tertular COVID-19 juga seorang laki-laki lansia, yang sebelumnya melakukan perjalanan ke Malaysia untuk berobat.

Penyebaran COVID-19 yang begitu cepat menjadi alasan bagi pemerintah untuk menekan angka penularan COVID-19 melalui pembatasan sosial dalam skala kecil maupun besar.

Pada awal COVID-19 masuk ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Kepulauan Riau, aktivitas masyarakat menjadi menurun, meski PPKM belum berlaku.

Rasa takut tertular COVID-19 menyebabkan orang-orang mengurung diri di rumah, tidak berinteraksi. Kecurigaan terhadap orang-orang yang baru kembali dari daerah lainnya pun terjadi. Bahkan banyak anggota keluarga mengisolasi diri selama 7-14 hari setelah kembali dari luar daerah.

Fenomena lainnya yang tidak dijumpai sebelum pandemi juga terlihat sampai sekarang. Setiap kali beraktivitas di luar rumah, harus mandi di teras rumah sebelum masuk ke dalam rumah.

Pemerintah yang menyarankan setiap orang atau anggota keluarga agar membersihkan diri sebelum masuk ke dalam rumah, menjadi kebiasaan yang baik untuk mengantisipasi virus yang menempel pada kulit dan pakaian.

Ada juga sejumlah warga yang mendadak membeli tanah dan membangun rumah di kawasan yang jauh dari keramaian orang. Misalnya, sejumlah warga Tanjungpinang membeli tanah dan membangun rumah di kawasan pesisir di Kabupaten Bintan semata-mata menghindari keramaian dan tidak tertular COVID-19.

Di daerah yang ditetapkan sebagai PPKM Level III dan IV, daerah yang ramai disulap menjadi seperti kota mati. PPKM level "pedas" itu berlaku di daerah zona merah atau daerah dengan kasus COVID-19 tidak terkendali.

Di daerah ini, jarang ditemukan kendaraan lalu lalang di jalan raya. Kantor pemerintahan, aktivitas perekonomian, pendidikan, dan lainnya dipaksa untuk tidak beraktivitas sementara waktu guna menekan kasus COVID-19. Alat transportasi darat, laut, dan udara komersial juga tidak beroperasi.

Mobilitas penduduk antarpulau, antardaerah, dan antarnegara yang dibatasi menyebabkan bisnis perhotelan dan restoran "goyang". Pertengahan tahun 2020-2021, banyak hotel mewah, tutup, termasuk yang berada di Kota Batam dan kawasan pariwisata eksklusif di Lagoi, Kabupaten Bintan.

Beberapa hotel yang aktif, namun terbatas dalam menerima tamu, menetapkan tarif murah. Saat itu masih ditemukan sewa kamar hotel yang sebelum pandemi COVID-19 mencapai Rp1-2 juta, namun setelah pandemi hanya Rp200.000.

Orang-orang yang wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah juga dibuat kaget dengan harga masker medis yang naik 1.000 persen dari Rp50.000 menjadi Rp500.000, seperti yang terjadi Tanjungpinang pada pertengahan tahun 2020 hingga 2021.

Pada masa sulit itu pula bergulir kencang isu di tengah masyarakat dan pemerintahan terkait kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat kontras dengan keinginan pemerintah agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Pemerintah dalam kondisi dilematis. Di satu sisi harus menyelamatkan nyawa masyarakat dari virus yang sudah membunuh ratusan ribu orang warga Indonesia, namun di sisi lainnya negara dapat bangkrut bila aktivitas perekonomian tidak berjalan.

Pasar, kedai kopi, swalayan, tempat wisata, tempat hiburan, angkot, bus, kapal dan pesawat tidak beroperasi dengan tujuan mencegah terjadi kerumunan masyarakat yang potensial meningkatkan jumlah kasus aktif.

Belum lagi persoalan pendidikan yang harus dilakukan secara daring di tengah masyarakat yang mengalami kesulitan perekonomian. Para orang tua wajib membeli ponsel yang memiliki fasilitas internet agar anak-anaknya dapat mengikuti pembelajaran secara daring.

Pemerintah seakan-akan diseret dalam isu pemulihan ekonomi yang bertolak belakang dengan kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penularan COVID-19. Mau selamatkan nyawa warga terlebih dahulu atau memulihkan perekonomian masyarakat yang hancur sejak pandemi.

Pemerintah memilih kedua-keduanya dilakukan secara maksimal. Pembatasan sosial tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan melalui level sesuai dengan hasil dari penanganan kasus COVID-19.
Kebijakan itu tentu berisiko, termasuk bila hanya melaksanakan salah satu kebijakan.

Pilihan pemerintah mengubah kondisi masyarakat, seperti yang dirasakan Kepri. Penetapan PPKM yang disesuaikan dengan kondisi daerah pelan-pelan membangkitkan kondisi perekonomian masyarakat.

Pilihan pemerintah tersebut berbuah manis sejak akhir tahun 2021, meski aktivitas masyarakat belum bebas seperti sebelum pandemi.

Namun, perlahan-lahan masyarakat mulai meninggalkan kebiasaan selama pandemi terutama saat berinteraksi. Secara umum, masyarakat tidak lagi menggunakan masker saat beribadah maupun ketika berinteraksi di ruang publik.

Hal serupa juga terjadi di perkantoran. Bahkan kepala daerah di Kepri pun jarang menggunakan masker saat berinteraksi.

"Kebebasan" yang benar-benar dirasakan masyarakat mulai terjadi sekitar 9 bulan lalu seiring dengan kebijakan pemerintah membuka akses untuk masyarakat dalam negeri untuk ke luar negeri, meski masih terbatas. Begitu pula sebaliknya, masyarakat dari negara tertentu, dapat berkunjung ke Indonesia.

Dampak dari kebijakan itu, bisnis pariwisata mulai bangkit kembali. Selama Januari - Oktober 2022, kunjungan wisman ke Kepri mencapai sekitar 400.000 orang. Meski tidak mencapai target 1 juta orang, Pemprov Kepri yakin sektor pariwisata di wilayah itu kembali bangkit.

Imunitas
Pemerintah Pusat kerap memuji Satgas Penanganan COVID-19 Kepri dalam menangani COVID-19. Pujian itu layak didapat Kepri lantaran jumlah kasus aktif COVID-19 di wilayah itu tidak pernah di atas 200 orang ketika di provinsi lain sudah melebihi 1.000 orang pada September 2022 hingga sekarang.

Salah satu penyebabnya, imunitas komunal di Kepri terbentuk dengan baik.
Kementerian Kesehatan menyatakan imunitas masyarakat Kepri mencapai 90 persen, jauh lebih tinggi dari tingkat nasional.

Alasan lainnya pujian terhadap Kepri layak diberikan terkait persentase vaksinasi COVID-19. Vaksinasi COVID-19 untuk dosis pertama di Kepri sudah mencapai 98,51 persen atau 1,77 juta orang, sementara dosis kedua mencapai 86,35 persen atau 1,55 juta orang, dosis booster 56,1 persen atau 771.106 orang, dan dosis booster kedua 9,12 persen atau 9.234 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan imunitas komunal di Kepri terbentuk secara alami maupun melalui vaksinasi. Imun tubuh manusia terbentuk secara alami setelah orang tersebut berhasil sembuh dari COVID-19.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepri itu mengatakan prediksi kenaikan kasus aktif COVID-19 pada akhir tahun 2022 setelah ditemukan puluhan kasus Omicron XBB, subvarian COVID-19 di Batam 3 bulan lalu, tidak terbukti.

Saat ini, kasus aktif COVID-19 di Kepri justru terus menurun. Jumlah pasien COVID-19 di Kepri tinggal 17 orang, dengan rincian Batam tinggal satu orang, Tanjungpinang empat orang, Kabupaten Bintan 10 orang, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Lingga masing-masing satu orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri Muhammad Bisri mengatakan daya tahan tubuh masyarakat Kepri terbentuk karena mengonsumsi ikan yang cukup. Minyak ikan dapat memperkuat daya tahan tubuh masyarakat.

Pemerintah tidak membubarkan Satgas Penanganan COVID-19, meski PPKM dicabut. Satgas tetap melakukan pengawasan, dan upaya pencegahan penularan COVID-19.

Copyright © ANTARA 2023