Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung selama 2022 berhasil menyita Rp16 miliar harta kekayaan bandar narkoba jaringan Sumatera, sebagai komitmen BNN untuk memberantas peredaran barang haram itu.
"Kami sita harta kekayaan seperti rumah, perhiasan dan seluruhnya yang berkaitan dengan pencucian uang agar para pengedar narkoba ini jera," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan BNNP Kepulauan Babel selama 2022 berhasil mengungkap dan mengamankan 14 jaringan narkoba lintas sumatera dengan barang bukti sabu 5,9 kilogram, ganja 15,7 kilogram dan 1.192 pil ekstasi dengan nilai Rp9,6 miliar, sebagai komitmen BNN dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Negeri Serumpun Sebalai ini.
"Pengungkapan kasus selama 2022 ini, kami berhasil menyelamatkan 423.768 jiwa masyarakat daerah ini," ujarnya.
Menurut dia para pengedar dan jaringan narkoba ini dijerat tindak pidana berlapis yaitu perkara pemberantasan narkotika dan tindak pidana pencucian uang.
"Penerapan tindak pidana pencucian uang ini, berdasarkan pengalaman saya di BNN Provinsi Maluku yang telah menerapkan penegakan hukumnya dilapis, tidak hanya tindak pidana narkoba tetapi juga pencucian uang," katanya.
Ia menyatakan penegakan hukum secara berlapis atau tidak hanya menggunakan undang-undang tindak pidana narkoba tetapi juga tindak pidana pencucian uang kepada bandar dan jaringan narkoba di Bangka Belitung ini.
"Kami berharap penerapan tindak pidana pencucian uang ini, dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba untuk tidak lagi mengedarkan barang haram yang merusak generasi penerus bangsa ini," ujarnya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023