"Pelaku preman yang berhasil ditangkap petugas sebanyak 1.535 orang, di mana 1.250 orang berhasil dibina dan 285 orang dilanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak di Medan, Sabtu (31/12).
Ia menyebutkan selama 2022 tindak pidana kejahatan mengalami penurunan 1.626 kasus atau sembilan persen dibandingkan dengan pada 2021.
Dari pengungkapan kasus menonjol tersebut, Polda Sumut berhasil menangkap 2.490 tersangka dan dari jumlah tersebut 78 tersangka terpaksa dilumpuhkan dan dua di antaranya tewas ditembak karena melawan petugas.
Baca juga: Polisi Jambi ringkus spesialis pembobol minimarket
"Kasus yang terbanyak di tahun 2022 yaitu tindak pidana narkotika 4.644 kasus, curanmor 3.827 kasus, curat 3.372 kasus, anirat 3.827 kasus, peras ancam 2.332 kasus, curas 592 kasus, dan perjudian 477 kasus," ucapnya.
Ia menambahkan kasus perjudian daring dan kasus konvensional yang melibatkan oknum di dalamnya tidak ada toleransi yang artinya semua ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Begitu juga dengan pelaku preman yang meresahkan masyarakat, katanya, menjadi atensi Polda Sumut.
"Terhadap kasus perlindungan perempuan dan anak-anak di mana ada yang merupakan kasus yang menjadi perhatian dari masyarakat yaitu kekerasan terhadap anak yang terjadi pada anak atas nama AF dari Kabupaten Tanah Karo dan pembunuhan istri oleh suami yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan," jelasnya.
Ppembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, kasus pembunuhan motif menghipnotis terhadap RO di Kabupaten Tapanuli Selatan, dan kasus pembunuhan siswa pelajar SMK di Medan, katanya, tak luput dari Polda Sumut.
"Polda Sumut berkomitmen memberikan perlindungan hukum yang terbaik untuk masyarakat," kata Panca.
Baca juga: Polresta Mataram sebar 495 personel amankan malam pergantian tahun
Baca juga: Polda Bali kerahkan 3.000 lebih polisi saat perayaan malam tahun baru
Baca juga: 599 personil Polda Maluku dan jajaran naik pangkat
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023