Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sepanjang tahun 2022 menangani 1.445 kasus tindak pidana umum dan perkara penganiayaan masih mendominasi tindak kriminal di daerah ini.

"Dari 1.443 kasus tindak pidana yang ditangani yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon bersama Polsek jajaran, tercatat 365 perkara merupakan kasus penganiayaan," kata Kasi Humas Polresta setempat, Iptu Moyo Utomo di Ambon, Sabtu.

Kemudian perkara pencurian juga masih relatif tinggi karena mencapai 326 kasus, perkara kekerasan bersama 219 kasus, perlindungan anak 170 kasus, KDRT 63 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 56 kasus.

Menurut dia, dari 1.443 total kasus ditangani Satreskrim dan polsek jajaran ini sebanyak 605 kasus yang sudah diselesaikan dengan persentase 42 persen.

Dari total kasus ditangani, terdapat 12 kasus menonjol yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran.

"Enam kasus diantaranya kasus asusila terhadap anak, bahkan ada korban sampai meninggal dunia, lima kasus penganiayaan dan penganiayaan bersama menyebabkan matinya orang dan luka-luka berat, dan satu kasus lagi kepemilikan senjata api," ucap Moyo Utomo.

Khusus untuk perkara tindak pidana kekerasan perempuan dan anak, ada pelaku yang telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Sementara beberapa pelaku lainnya untuk perkara yang sama divonis bervariasi di atas lima tahun.

"Kebanyakan perkara ini melibatkan orang-orang terdekat di sekitar korban, bahkan termasuk ayah kandungnya sendiri," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022