Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 172 kg, ganja 1,6 ton dan pil ekstasi 46.092 butir di Mapolda Sumut.
Pemusnahan barang narkotika tersebut dengan menggunakan mobil pemanas dan ada juga yang direbus.Narkotika itu merupakan barang bukti sitaan 4 September 2022 sampai 12 Desember 2022.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu, mengatakan narkoba yang disita itu merupakan jaringan internasional dan Aceh.
Panca menyebutkan, barang ganja itu dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta.Sedangkan untuk narkotika jenis sabu itu jaringan internasional.
Selain itu, polisi juga menemukan 8 batang pohon ganja dengan ukuran 2,5 meter yang siap untuk dipanen.Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Untuk batang pohon ganja itu dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan pil ektasi dari Malaysia akan di distribusikan ke wilayah Indonesia.Diantaranya dari Aceh-Tanjungbalai-Medan dan Palembang," ucapnya.
Ia mengatakan, modus pelaku menggunakan kapal nelayan melalui Jermal Tele Sei Sembilang menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut perairan Kabupaten Asahan.
Setelah itu barang bukti di sembunyikan di dek lantai kapal dan membawanya ke Tangkahan sampai ke darat.
"Selanjutnya di sembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah di modifikasi.Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," ucapnya.
Kapolda menambahkan, dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita, bisa menyelamatkan masyarakat sebanyak 7.349.873 orang.
Kerugian material yang diakibatkan narkotika itu senilai Rp185 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1 miliar per kg, ganja Rp1 juta per kg dan pil ekstasi Rp250.000 per butir.
"Selain itu, dari Januari sampai Desember 2022 telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 4 kali dengan total barang bukti 898, 17 kg narkoba jeni sabu dan ganja 6,2 ton," katanya.
Salah seorang kurir narkoba, IS mengaku bahwa dia mendapatkan upah sebesar Rp8 juta, jika barang ilegal itu sampai ke tujuan.
"Saya menjemput sabu-sabu dari Helvetia Medan dan akan di kirim ke Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang.Namun kami ditangkap petugas sebelum narkoba itu sampai ke lokasi tujuan," ucap tersangka IS.Tersangka IS mengaku bahwa tidak mengenal dengan bandar besarnya.Hanya kenal dengan seorang kurir sewaktu bekerja sebagai kuli bangunan.
"Saya disuruh jemput di lapangan golf di Helvetia.Kemudian sabu itu saya jemput dan antar ke Pancing.Saya menyesal telah menjadi kurir narkoba," kata tersangka IS.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022