Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Ilyas Isti di Banda Aceh, Sabtu, menyatakan jumlah laporan terkait pelayanan publik tersebut turun dibandingkan pada 2021
"Laporan pelayanan publik yang ditangani pada 2021 sebanyak 382 laporan. Penurunan ini menunjukkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik meningkat," kata Ilyas Isti.
Dari 201 laporan tersebut, kata Ilyas Isti, 74 di antaranya laporan masyarakat, dua laporan inisiatif pemeriksaan, 76 konsultasi non laporan, dan 49 tembusan laporan.
"Masalah kepegawaian dan agraria masih mendominasi laporan masyarakat. Dari 74 laporan masyarakat, 30 di antaranya dapat ditutup setelah verifikasi. Selebihnya, 44 laporan dilanjutkan hingga pemeriksaan," kata Ilyas Isti.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di kantor-kantor pemerintah, baik daerah maupun instansi vertikal meningkatkan.
"Dari penilaian kami sepanjang 2022, ada peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Aceh. Dan ini menunjukkan pelayanan publik yang diberikan semakin baik," kata Dian Rubianty.
Menurut Dian, meningkatnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tersebut menunjukkan adanya komitmen para pemimpin daerah maupun pemimpin instansi vertikal.
Standar pelayanan publik, kata Dian, merupakan tolok ukur yang menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya tata kelola pelayanan, perilaku petugas, dan lainnya.
"Kami akan terus mengawasi pelayanan publik yang diberikan. Pengawasan tidak hanya fasilitasnya, tetapi juga perilaku dan tata kelola pelayanan, sehingga apa yang diberikan dapat memuaskan masyarakat," kata Dian Rubianty.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022